Rabu, 15 Oktober 2014

VIDEO SISWI SMA LECEHKAN SHOLAT

|2 komentar

sman 2 tolitoli melecehkan sholatSaat ini sedang beredar di Facebook (bahkan sudah banyak beredar pula di Youtube) sebuah video yang mempertontonkan sekelompok pelajar SMA yang sedang mempermainkan shalat. Dalam video yang berdurasi 5 menit 33 detik tersebut terlihat lima orang siswa perempuan (salah satunya berjilbab) melakukan gerakan shalat seraya mengucapkan beberapa bacaan pada saat shalat seperti “Allahu Akbar”. Lalu gerakan tersebut dilanjutkan oleh iringan salah satu lagu barat dan gerakan mereka mengikuti iringan lagu tersebut seraya berjoget-joget. Parahnya lagi, pada beberapa bagian terakhir terdapat pula gerakan seperti orang yang sedang masturbasi dan beberapa gerakan erotis lainnya.
Berdasarkan pemberitaan di beberapa media online, mereka adalah para siswa kelas 3 atau kelas 12 dari SMA Negeri 2 Tolitoli yang berada di Desa Tambun, Kabupaten Toli Toli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketika berita ini diturunkan, video yang diunggah tanggal 12 April tersebut mendapat berbagai komentar negatif. Seorang pengguna Facebook bernama “Dickyslaluchayang Dendizaifika Slamanya” mengomentari, “orang gila, shalat buat mainan, itu sama aja melecehkan agama Islam”. Pengguna Facebook lainnya bernama Muhammad Yusuf berkomentar, “iyo kenapa harus shalat yang dimainkan, kalau mau cepat terkenal bukan begitu caranya”.
Atas perbuatannya, kini mereka telah dikeluarkan dari sekolah serta tidak diizinkan untuk mengikuti Ujian Nasional. Bahkan seluruh sekolah di Kabupaten Toli-Toli menolak untuk menerima mereka. Dan kabarnya, para pelajar tersebut kini makin tersudutkan serta menjadi bahan pembicaraan di Toli Toli sehingga mereka makin terkucilkan. Bahkan dua orang dari mereka mengalami depresi hingga harus dirawat di Rumah Sakit. Kepala sekolah yang bersangkutan juga dikabarkan stress karena turut merasa tersudutkan dengan adanya kejadian ini.
Beberapa pihak berpendapat bahwa para pelajar tersebut berperilaku demikian tidak dengan niat untuk melecehkan agama Islam, mereka melakukannya hanya untuk sekadar bermain tanpa memikirkan efeknya. Selain itu pengetahuan mereka tentang ajaran Islam juga masih sangat minim. Sebagaimana diketahui secara umum, pelajar-pelajar SMA hanya mendapatkan mata pelajaran agama sebanyak 2 atau 3 jam per pekan. Artinya mereka berperilaku demikian karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman.
Untuk itu beberapa kalangan berpendapat ada baiknya agar pelajar-pelajar tersebut segera minta maaf lalu dirangkul kembali agar dapat memperoleh hak pendidikan sebagaimana semestinya. Kejadian ini tentu menjadi hikmah bagi para orang tua dan insan pendidikan agar memperhatikan aspek-aspek akhlaq dan etika dalam keluarga dan pendidikan di sekolah agar hal serupa tidak terulang kembali.

TANGGAPAN DPR RI

Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan menyesalkan ulah dari sekelompok siswi SMA yang mempermainkan shalat.
“Apapun alasan dan motif dari kelakuan para siswi tersebut tidak dapat ditolerir, karena sudah mencederai masalah prinsip dalam Islam”. Demikian dikatakan Ahmad Zainuddin anggota DPR, menanggapi kasus beredarnya video sekelompok pelajar SMA yang mempermainkan shalat.
Menurut Zainuddin, kejadian ini mengindikasikan lemahnya pendidikan akhlak yang ada di sekolah. “Di tengah gencarnya perkembangan teknologi informasi, seharusnya pendidikan di sekolah mampu untuk meminimalisir dampak negatif dari era globalisasi tersebut. Perkembangan teknologi informasi harusnya diarahkan untuk hal-hal yang baik, bukan justru digunakan untuk menghinakan martabat bangsa,” jelasnya.
Di sisi lain ia mengungkapkan bahwa selain sekolah, peran orang tua dan para ulama sangat penting artinya dalam mengarahkan putra-putri generasi penerus bangsa agar memiliki akhlak dan karakter mulia. “Ini adalah tugas kita bersama untuk mencegah perilaku-perilaku negatif bagi lingkungan masyarakat kita,” ujarnya.
Sedangkan Surahman Hidayat yang juga merupakan anggota komisi X DPR RI, di sela-sela kegiatan resesnya di dapil Jawa Barat X mengutuk keras perbuatan tersebut yang melecehkan salah satu praktek ibadah di dalam agama Islam. Surahman mengatakan, jika mereka beragama Islam bisa menjadi murtad (keluar dari agama Islam), dan jika mereka non Islam, perbuatan ini termasuk agresi terhadap kesucian agama Islam.
Politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan, bahwa kejadian ini menjadi cambuk bagi dunia pendidikan nasional. Pendidikan agama menjadi sangat penting untuk ditingkatkan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif. Porsentase jam pelajaran agama Islam yang diterapkan di sekolah sekolah umum, sangat sedikit. Surahman mengatakan, saat ini jumlah jam pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah-sekolah masih sangat kurang. Rata-rata pelajaran PAI di sekolah SD hanya 3 jam pelajaran, sementara di SMP dan SMA/SMK hanya 2 jam pelajaran.
Menurutnya, alokasi jam tersebut masih sangat sedikit. Akibatnya, pemahaman siswa terhadap pendidikan agama di sekolah umum sangat terbatas. Di samping itu, Surahman menambahkan, yang tidak kalah pentingnya, agar pendidikan di keluarga diperhatikan. Kejadian ini menunjukan, bahwa pendidikan anak tidak bisa digantikan dengan pendidikan di sekolah. Perhatian para orang tua di rumah terhadap pendidikan anak-anaknya terutama pendidikan agama, dan budi pekerti menjadi hal yang sangat penting.
Senada dengan Surahman Hidayat, Ahmad Zainuddin meminta kepada pemerintah yang dalam hal ini Kemendikbud agar serius dalam membangun moral generasi bangsa dengan merealisasikan pendidikan karakter secara nyata di sekolah. “Jangan hanya sebatas pada tataran konsep saja, akan tetapi harus benar-benar di lakukan dalam proses pembelajaran di sekolah,” tegasnya.
Berikut video siswi SMAN 2 Tolitoli yang melecehkan sholat:

Rabu, 08 Oktober 2014

Dampak dari Gerhana Bulan

|3 komentar
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOKW50JC1kLNOz5wV4TeWQNXD0zZk272NF9okQIRTehYAfXvSlLg3G6K-zs9ZAvHJSpTsRwniiFvSBxBIvik5k1lb_Lnp1CMUWf1ALmnP5-B0PVcMj3TwQByfqtIZzvN1QBD90vk8lvlY/s400/moon-9.gif
JAKARTA – Fenomena gerhana bulan total akan terjadi pada hari ini, tepatnya pada pukul 17.51 WIB. Beberapa kota di Indonesia dapat menyaksikan fenomena alam tersebut.

Adakah dampak dari fenomena gerhana bulan ini? Menurut Clara Yonoyatini, Kepala Pusat Sains Antariksa Lapan, fenomena gerhana bulan tidak memiliki dampak terhadap Bumi.

“Dampak, saya kira tidak ada dampak. Bulan kemudian menjadi lebih tertutup. Dampak yang besar tidak ada. Gerhana itu terjadi pada saat bulan terbit,” ujar Clara kepada Okezone melalui percakapan telefon, Rabu (8/10/2014).

Fenomena ini menurutnya bisa terjadi beberapa kali dalam satu tahun. “Bisa gerhana bulan total atau gerhana bulan sebagian. Tempat (menyaksikannya) berbeda-beda, tergantung dari posisi kita di Bumi,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, menyaksikan gerhana Bulan tidak berbahaya, sebab cahayanya tidak terlalu besar seperti matahari. “Tidak perlu alat khusus untuk melihat gerhana bulan. Cahaya tidak terlalu seperti matahari,” jelasnya.

Website Personal.fmipa.itb.ac.id oleh peneliti Observatorium Bosscha F-MIPA ITB, Moedji Raharto menjelaskan, GBT 8 Oktober 2014 dimulai pada saat Bulan memasuki kawasan Penumbra pada jam 15:16 WIB, pertanda tahap gerhana Bulan Penumbra dimulai.

Kemudian, Bulan memasuki kawasan Umbra Bumi pada pukul 16.15 WIB dan seluruh permukaan Bulan memasuki Umbra Bumi, pertanda momen GBT dimulai pada 17.25 WIB.

Momen GBT akan berakhir pada 18.24 WIB, di mana Bulan meninggalkan Umbra Bumi pada pukul 19.34 WIB. Moment GBT ini berlansung selama 59 menit.

Fenomena gerhana bulan ini dapat disaksikan  hampir di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di Banda Aceh. Dua wilayah seperti Sorong dan Jayapura menjadi tempat terbaik untuk menyaksikan momen gerhana bulan 8 Oktober 2014.

SUMBER

Sabtu, 04 Oktober 2014

7 Hikmah dan Keutamaan Qurban 'Idul Adha

|2 komentar
Sebentar lagi kita akan kedatangan tamu istimewa, Hari Raya ‘Idul Adha, dimana di hari itu dan hari tasyrik dilakukan penyembelihan hewan qurba. Jika Anda belum memutuskan untuk berkurban tahun ini, ada baiknya Anda menyimak hikmah dan keutamaan qurban pada hari-hari tersebut:
1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah

Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
“Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]

Jumat, 03 Oktober 2014

Panduan Ibadah Qurban

|2 komentar

http://statis.dakwatuna.com/wp-content/uploads/2011/10/menyembelih-binatang-qurban.jpgIdul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah swt bagi ummat Nabi Muhammad saw. Hal ini diterangkan dalam hadits Anas ra, beliau berkata:
Nabi saw datang di Madinah, mereka di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya, maka (beliau) bersabda: “Hari apakah dua hari ini?” mereka menjawab, “Kami biasa merayakannya dengan bersuka ria di masa jahiliyyah”, kemudian Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari Iedul Qurban dan hari Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai).
Hari Raya qurban, termasuk syi’ar umat Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya. Cara menghormati hari raya ini adalah dengan menghidupkan sunnahnya, dan menjauhkan dari hal-hal yang bid’ah.
Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (Al Hajj 32).
MAKNA QURBAN
Qurban dalam bahasa Arab berasal dari kata qa-ru-ba  artinya dekat. Ibadah qurban yang di dalamnya terdapat penyembelihan hewan qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Ibadah qurban disebut juga “udlhiyah” artinya penyembelihan binatang sebagai qurban.
Tentang penyariatan ibadah qurban ini ditetapkan berdaasarkan al-Qur’an maupun hadis. al-Qur’an menyinggung soal Qurban di dalam surah al-Kautsar, “Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah”. (al-Kautsar:2)
Kata wanhar maksudnya adalah menembelih binatang korban.
Sedangkan hadis yang menyebutkan persoalan qurban sangat banyak, akan disebutkan di dalam tulisan ini di berbagai tempat sesuai dengan tema masing-masing.
KEUTAMAAN QURBAN
Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A’isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda, “Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam lebih disukai oleh Allah di hari korban selain dari mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sesungguhnya korbannya itu di hari kiamat akan datang menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, bulunya dan kuku-kukunya. Dan darah qurban tersebut akan menetes di suatu tempat (yang diridlai) Allah sebelum menetes ke bumi, maka sempurnakanlah korban itu ” (HR at-Tirmizi).
HUKUM QURBAN
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi mereka yang mampu. Tetapi Abu Hanifah (seorang ulama’ Tabi’in) menyatakan hukumnya wajib. Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” Sementara di dalam mazhab Syafi’i muncul pendapat bahwa qurban hukumnya sunnah ‘ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur hidup dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya.
Dalil yang dijadikan dasar tentang tidak wajibnya qurban, adalah hadits Ummu Salamah: “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” (HR. Muslim)
Kata “Dan salah seorang diantara kalian ingin berqurban”, menurut Imam Syafi’i, adalah menunjukkan qurban tidak wajib. Sebab memungkinkan juga adanya orang yang tidak berkeinginan, padahal ia mampu.
Sedangkan dalil wajibnya qurban menurut madzhab Hanafi adalah hadist Abu Haurairah yang menyebutkan, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka janganlah ia mendekati masjidku” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah).
Hadis ini oleh Imam Hanafi difahami sebagai suatu perintah yang sangat kuat karena diikurti dengan suatu ancaman, sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.
Dari dua pendapat tersebut, pendapat pertama lebih kuat, karena adanya dorongan yang kuat belum tentu bermakna sebagai kewajiban. Apalagi dengan adanya hadis Muslim dari Ummu Salamah yang menyebutkan bentuk pilihan, boleh memilih berkorban dan boleh tidak berkorban. Dengan demikian ibadah qurban disunnahkan kepada yang mampu.
Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq maka berarti ia mampu.
KAPAN MENJADI WAJIB
Meskipun hukum asalnya sunnah mu’akkadah, namun qurban bisa menjadi wajib dalam keadaan dua hal;
1. Jika telah bernadzar untuk melakukan korban, sebagaimana hadis;
“Seseorang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, hendaklah ia melakukan ketaatan itu, dan jika ia bernadzar untuk bermaksiat maka janganlah melakukan maksiat” (HR al-Bukhari)
2. Jika telah berniat untuk melakukan korban. Menurut Imam Malik, seseorang yang membeli binatang dengan mengatakan, ini untuk korban makaia berkewajiban untuk melaksanakan niatnya itu.
BINATANG QURBAN
Binatang yang dibolehkan untuk menjadi qurban adalah onta, sapi dan kambing atau domba. Tidak boleh berkorban dengan selain ketiga macam binatang tersebut
Adapun pelaksanaan korban, binatang tersebut ditentukan; “Dari Jabir, berkata: Rasulullah saw bersabda: Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih kambing Al-Jadza’ah (HR. Muslim dan Abu Daud).
Yang dimaksud dengan Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau domba. Umur kambing adalah ketika sudah sempurna usia setahun dan memasuki tahun kedua, untuk sapi telah sempurna usia dua tahun dan masuk tahun ketiga, sedangkan unta telah sempurna usia llima tahun dan telah menginjak tahun keenam. Menurut Ibnu at-Tin, yang dinamakan musinnah adalah ketika sudah bergani gigi. Sedangkan jadza’ah yaitu kambing atau domba yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama. Tetapi ada yang berpendapat, kambing usia 6 bulan sudah masuk jadza’ah.
Binatang Korban yang Paling Utama
Sejauh ini tidak ada penjelasan khusus dari Rasulullah tentang binatang yang paling utama untuk dijadikan qurban. Dengan mengambil pelajaran dari keutamaan bersegera menghadiri shalat Jum’at, bisa disimpulkan bahwa binatang yang paling utama menjadi korban adalah adalah onta, setelah itu sapi, setelah itu baru kambing atau domba.
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub, kemudian berangkat (shalat Jum’at) pada urutan pertama maka seolah-olah ia berkurban dengan seekor onta. Dan orang yang berangkat pada barisan kedua, maka seolah-olah ia berkorban dengan seekor sapi, dan barangsiapa berangkat pada urutan ketiga maka seolah-olah ia berkorban dengan seekor domba. Barangsiapa berangkat pada urutan keempat maka selah-olah ia berkorban dengan ayam, dan yang berangkat pada urutan kelima seolah-olah ia berkorban dengan telur. Jika Imam sudah keluar maka malaikat akan datang untuk mendengarkan dzikir (khutbah)” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Adapun bagi yang berkorban dengan seekor kambing atau domba, yang paling utama adalah seperti yang pernah dijadikan korban oleh Rasulullah saw,
“Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah saw memerintahkan menyembelih domba yang bertanduk baik, dan sekitar kaki, perut dan matanya berwarna hitam. Kemudian didatangkan kepada beliau, lalu disembelih.” (HR. Abu Daud).
Hewan yang Dilarang Dijadikan Qurban
Ada beberapa cacat pada binatang yang nenyebabkan ia tidak boleh dijadikan binatang korban. Larangan itu telah dijelaskan oleh Rasulullah saw.
Ada empat hal yang tidak boleh dalam berkorban, 1) buta sebelah mata, yang tampak jelas kebutaannya 2) sakit yang jelas sakitnya, 3) pincang yang nyata-nyata pincangnya, dan 4) kurus tidak berlemak (HR Abu Dawud)
Selain keempat tersebut Rasulullah juga melarang berkorban dengan binatang yang tanduknya pecah, atau telinganya hilang sebagian.
Dari Ali, ia berkata, “Rasulullah saw melarang berkorban dengan binatang yang pecah tanduknya dan telinganya(at-Tirmidzi, Ibnu majah dan Ahmad)
Sa’id bin Musayyib menuturkan, bahwa binatang yang kehilangan setengah atau lebih tanduk atau telinganya maka tidak selayaknya untuk dijadikan korban. Tetapi para ulama’ menjelaskan bahwa kalau ia kehilangan sebagain telinga, tanduk atau ekornya dan tidak sampai setengahnya dan bukan karena kesengajaan maka masih boleh digunakan untuk korban. Demikian juga binatang yang terkena sedikit penyakit kulit, boleh digunakan untuk berkorban.
Binatang yang Dikebiri
Sejauh ini tidak ada larangan berkorban dengan binatang yang dikebiri. Meskipun sebenarnya ada cacat, khususnya dalam reproduksi, namun cacat dalam reproduksi ini tidak menyebabkan suatu binatang dilarang untuk dijadikan korban. Bahkan al-Haitsami di dalam kitab Majma’ az-Zawaid menyebutkan adanya beberapa ulama’ yang menyebutkan bahwa nabi saw pernah melakukan qurban dengan binatang yang dikebiri.
KORBAN UNTUK PATUNGAN
Satu ekor kambing atau domba bisa diniatkan pahalanya untuk dirinya dan keluarganya meskipun jumlah keluarganya banyak.
“Berkata Atha bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah saw, beliau menjawab: jika seseorang berkurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari kurban tersebut.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
Sedangkan untuk seekor sapi bisa diniatkan untuk 7 orang, sebagaimana hadis berikut;
“Dari Jabin, dia berkata: Kami bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyyah seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor onta yang gemuk untuk 7 orang.” (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).
Dan seekor onta, menurut madzhab Syafi’I, Hanafi, dan mayoritas ulama’ bisa untuk7 orang. Tetapi menurut Ishaq bin Rahawiyah dan Ibnu Khuzaimah, bisa untuk 10 orang. Alasan Ishaq adalah hadis dari Ibnu Abbas berikut;
“Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari Ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan sepuluh orang pada seekor unta.” (HR At-Tirmidzi).
Demikian ketentuan rombongan dalam berkorban. Tetapi sekarang ini muncul gejala baru, melakukan iuran oleh orang banyak, untuk membeli seekor binatang korban, lalu binatang itu disembelih dengan nama korban. Korban semacam itu tidak sah.
WAKTU PENYEBELIHAN
Permulaan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah setelah selesai shalat Ied Adha. Hal ini didasarkan kepada hadis;
Dari Barra bin Azib ra, ia berkata: aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, beliau bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. (HR al-Bukhari)
Di dalam riwayat muslim disebutkan adanya tambahan penjelasan,
Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.” (HR. Muslim).
Diperbolehkan untuk menunda penyembelihan hewan kurban, pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Dan batas akhir penyembelihan adalah hari tasyriq yang terakhir, sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Jubair bin Muth’im bahwasanya beliau saw bersabda:
“Setiap hari tasyriq ada sembelihan.” (HR. Ahmad).
TEMPAT MENYEMBELIH
Dalam rangka menampakkan syiar Islam dan kaum muslimin, disunnahkan menyembelih di lapangan tempat shalat Ied, sebagaimana hadis dari Ibnu Umar.
“bahwa Nabi saw: menyembelih di tempat shalat Ied.” (HR. Bukhari).
LARANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU
Orang yang hendak berqurban, tidak diperbolehkan bagi dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun, setelah masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga shalat Ied.
“Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku dengan segala macam caranya, baik dengan gunting atau yang lainnya. Demikian juga dalam hal larangan memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut, mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Larangan di dalam hadis ini difahami oleh para ulama’ sebagai haram. Sebab setiap larangan berfungsi untuk mengharamkan, kecuali apabila ada keterangan lain yang menjelaskan ketidakharamannya. Tetapi kalau ada yang melanggar larangan tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah (tebusan) baginya, baik dilakukan sengaja atau lupa.”
CARA MENYEMBELIH
Dalam menyembelih binatang diharuskan untuk meminimalisir rasa sakit. Di antara cara yang bisa meminimalisasi rasa sakit adalah dengan pisau yang tajam. Sebagaimana disebukan di dalam hadis
Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (Riwayat Muslim)
Sebelum menyembelih mengucapkan bismillah wallahu akbar, membaringkan sembelihan pada sisi kirinya karena yang demikian mudah bagi si penyembelih memegang pisau dengan tangan kanannya, dan menahan lehernya dengan tangan kiri.
“Dari Anas bin Malik, dia berkata: Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor dombanya yang bagus dan bertanduk. Anas berkata, aku melihat beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri dan aku melihat beliau meletakkan kakinya di samping lehernya dan mengucapkan basmallah dan takbir.” (HR. Muslim).
Selain membaca basmalah dan takbir, juga membaca do’a, allahumma hadza ‘an fulan (nama yang berkorban). Tetapi khusus untuk Rasulullah saw, ketika menyembelih menyertakan seluruh ummat beliau, seperti disebutkan di dalam riwayat berikut;
Dari jabir bin Abdullah, ia berkata, “Aku mengikuti Rasulullah saw shalat Idul Adha di tanah lapang, setelah selesai berkhutbah beliau turun dari mimbarnya dan mendatangi dombanya, lalu Rasulullah saw menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri seraya berkata “Bismillah Wallahu Akbar, ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak menyembelih.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadis di atas pula orang yang berkorban disunnahkan untuk memotong sendiri hewan kurbannya. Tetapi kalau tidak bisa menyembelih sendiri boleh mewakilkan kepada orang lain. Meskipun demikian disunnahkan baginya untuk menyaksikan penyembelihannya dan membaca, inna shalati wa nusuki …
MEMBAGIKAN DAGING KURBAN
Bagi yang berkorban disunnahkan makan daging qurbannya, menghadiahkan karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpan sebagian dari dagingnya. Nabi saw bersabda:
“Makanlah, bershadaqahlah, dan simpanlah untuk perbekalan.”(HR.Bukhari Muslim).
Daging sembelihan, kulitnya, rambutnya dan yang bermanfaat dari kurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama, dan seorang tukang sembelih tidak mendapatkan daging kurban. Tetapi yang dia dapatkan hanyalah upah dari yang berkurban.:
“Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata: Rasulullah saw memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari kurban tersebut. Tetapi kami memberinya dari harta kami” (HR. Bukhari Muslim).
Kulit Korban
Tentang Kulit Qurban, Ulama sepakat bahwa kulit qurban boleh diambil oleh orang yang berqurban dan boleh juga dihadiahkan kepada orang lain. Akan tetapi, tentang bolehnya pengqurban mengambil kulit qurban, para ulama berbeda pandangan. Jumhur ulama berpandangan: “Pengqurban boleh mengambil kulit hewan qurbannya sendiri.” Sebagian ulama lainnya menyatakan: “Pengqurban boleh menjual kulit qurbannya sendiri lalu ia mengambilnya atau bershadaqah dengannya.
Membagikan kepada Non-Muslim
Persoalan ini juga merupakan wilayah yang diperselisihkan di antara para ulama’. Sebagian membolehkan kita memberikan daging qurban untuk non muslim (ahlu zimah), sebagian lainnya tidak membolehkan.
Kalau kita telusuri lebih dalam literatur syariah, kita akan menemukan beberapa variasi perbedaan pendapat, yaitu:
Imam Al-Hasan Al-Basri, Al-Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh daging qurban itu diberikan kepada fakir miskin dari kalangan non muslim. Sedangkan Al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya. Al-Laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh. Sementara Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum qurban sunnah dengan qurban wajib. Bila daging itu berasal dari qurban sunnah, maka boleh diberikan kepada non muslim. Sedangkan bila dari qurban yang hukumnya wajib, hukumnya tidak boleh.

Hasil Sidang Isbat Idul Adha 2014

|2 komentar
sidang isbat
Hasil Sidang Isbat oleh pemerintah Republik Indonesia yang dilaksanakan melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 2014 atau 1435 H jatuh pada hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2014. Penyelenggaraan Sidang Isbat Idul Adha 2014 ini juga dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan ormas-ormas Islam, dan para duta besar (dubes) negara-negara sahabat.
“Berdasarkan pemantauan rukyatul hilal pada 70 titik di seluruh Indonesia pada hari Rabu, 24 September 2014, posisi hilal berada pada posisi di bawah 2 derajat sehingga disepakati bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada hari Jumat, 26 September 2014.  Artinya, Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah, jatuh pada hari Ahad, 5 Oktober 2014,” papar Wakil Menteri Agama RI, Nazaruddin Umar, membacakan hasil Sidang Isbat, Rabu (24/9/2014).
Tidak seperti yang diperkirakan sebelumnya, ketetapan pemerintah ini ternyata berbeda dengan hasil keputusan Muhammadiyah mengenai jatuhnya Hari Raya Idul Adha 2014. Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan bahwa tanggal 10 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 4 Oktober 201.
Salah seorang pengurus Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, Selasa (23/9/2014), menyampaikan bahwa perhitungan ilmu hisab bulan sudah wujud pada malam tanggal 24 September 2014. “Itu artinya, pada malam tersebut pergantian bulan sudah terjadi dan tanggal 1 Dzulhijjah sudah masuk,” jelasnya.
Anwar Abbas melanjutkan, bahwa pergantian tanggal pada kalender Hijriah dihitung sejak tenggelamnya matahari. Artinya, jika matahari terbenam, maka tanggal pun sudah berganti. Jadi, Muhammadiyah meyakni bahwa tanggal 10 Dzulhijjah 1435 Hijriah telah dimulai sejak tanggal 3 Oktober 2014 sore hingga 4 Oktober 2014.

Kamis, 02 Oktober 2014

Apakah Setiap Manusia Mempunyai JIN PENDAMPING (Qorin) ?

|3 komentar
http://cdn.kaskus.com/images/2013/06/03/5535053_20130603115633.jpg 
Pada kesempatan Ini BMBD akan membahas tentang JIN PENDAMPING manusia ( QARIN ). Saya yakin banyak Umat Islam yang belum tau bahkan belum pernah dengar. Oleh sebab Itu Blog Misteri Beda Dunia (BMBD) Akan menjelaskan Tentang jin pendamping atau Qorin itu. Pasti sobat semua pernah mendengar yang namanya kerasukan, nah biasanya, orang yang kerasukan ini mengaku bahwa ia adalah sosok seorang yang sudah meninggal, dan sengaja meminjam raga orang lain untuk berkomunikasi dengan orang yang masih hidup, karena konon arwahya masih penasaran karena ada pesan yang belum tersampaikan.
Pasti kejadia ini sudah tak asing lagi bagi kita, Tahukah anda,,?? biasanya ketika seseorang kerasukan dan mengaku dirinya adalah sosok orang yg telah meninggal, itu bukanlah setan, melainkan sosok yang merasuk ke dalam tubuhnya itu adalah sahabat almarhum/almarhumah yang tidak lain adalah Qorin atau jin pendamping yang selalu mendampinginya sewaktu hidup. Jadi ia tahu betul apa yang dilakukan almarhum/almarhumah sewaktu hidup.

Siapakah Qarin itu sebenarnya?? apakah ia jin pendamping yang baik atau jahat bagi orang yang di dampinginya?? mengapa qarin tidak meninggal menyusul orang yang didampinginya ke alam baka (kekal)?? secara bahasa”qarin” berarti teman atau pasangan.karena itu qarin sering di artikan sebagai teman yang selalu mendampingi kita kapan saja kita berada. 

Layaknya teman , ada yang baik dan ada yang buruk. Begitu juga dengan qarin, ia kadang memiliki pengaruh baik pada kita kadang juga memiliki pengaruh buruk pada kita. Tetapi pengaruh kita sebagai manusia lebih tinggi dibandingkan pengaruh qarin terhadap kita.
Qarin sudah ada sejak kita lahir. Karena itu , ada yang mengistilahkan qarin itu pasangan kembar kita. Hanya saja ia bentuknya ghaib dan tak terlihat. Sebagai pasangan yang selalu mengikuti kita kemana saja , sudah pasti ia tahu betul apa yang kita kerjakan semasa hidup. Seingga qarin bisa menyampaikan keinginan2 yg ingin di sampaikan alkmarhum/almarhumah saat ihdupnya yang belum sempat terucap.

Keberadaan qarin dlm tubuh kita di pertegas oleh hadist nabi riwayat Abdulah bin mas' ud. Dalam hadist tsb di sebutkan bahwa rasullulah bersabda “ tidak ada seorangpun diantara kalian yang tidak di tunjuknya jin pendamping (Qarin) “.” para sahabat bertanya”. “termasuk anda, ya Rosulullah??”

“ya” Jawab nabi. “Hanya saja aku mendapat pertolongan Allah, sehingga jin pendampingku masuk islam, dan ia tidak pernah mengajak ku kecuali yang baik-baik”
Konon jin (Qarin) yang mendampingi nabi itu bernama Habib al-Huda dan ia beragama islam. Disinyalir jin nabi ini masih hidup hingga sekarang. Dan tinggal di baqi'. Disana ia memiliki majelis dakwah, yang kerap kali di datangi oleh jin-jin lainnya yang beragama islam. Jadi layaknya manusia , jin juga memiliki tempat untuk belajar dan mengajar.
Dalam al-quran sendiri perkataan qarin disebutkan dalam surat Zukhruf (43) : 36, barang siapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (AL-QUR'AN), kami adakan bagionya setan (yang menyesatkan), maka setan itulah yang menjadi qarin, dan sesungguhnya merka benar-benar menghalangi mereka dari jalan dan mereka menyangka bahwa mereka mendapatkan petunjuk.

Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah, penggunaan bentuk tunggal bagi kata qarin dalam ayat di atas mengisyaratkan bahwa setiap orang yang enggan mengikuti tuntunan agama akan memiliki qarin. Ini terjadi bagi perorangan, bukannya sekelompok yang memperoleh satu qarin secara bersama-sama.

Artinya dalam setiap tubuh manusia pasti ada qarinnya. Ia akan mempengaruhi orang yang di dampinginya itu kepada jalan yang sesat. Bagi yang tidak memiliki iman, akan tersesat. Sebaliknya, bagi seseorang yang beriman maka akan dapat menepis godaan qarinnya.
Kata qarin juga disebut dalam surat Qaf (50) ayat 27. “ Dan yang menyertai dia berkata (pula) “Ya Tuhan Kami ,aku tidak menyesatkannya tetapi dialah yang berada dalam kesesatan.”
Menurut Quraish shihab , surat Qaf (50) ayat 23, membicarakan tentang keadaan orang-orang kafir di hari kiamat yang telah menjadi korban godaan qarin. Qarin itu mempertunjukan kepada Allah tentang orang yang telah berhasil di godanya yaitu seperti orang kafir, dan ia pantas disiksa di neraka.

Allah pun lalu melemparkan orang-orang kafir itu kepada neraka seperti yang terlukis dalam ayat berikutnya dari surat Qaf ayat 24, “Allah berfirman :” Lemparkanlah olehmu berdua ke dalam neraka semua orang yang sangat ingkar dan keras kepala”

Tetapi Qarin sendiri tak pernah mau bertanggung jawab atas dosa yang dipikul manusia atau siksaan yang diterima oleh orang yang sesat sehingga di masukan ke neraka.. ini terlihat dari penjelasan ayat berikutnya dari surat Qaf ayat 27 tersebut. Qarin mengelak bahwa itu bukan merupakan perbuatannya.

Seperti halnya manusia , qarin juga ada yang beragama islam, ateis, kristen dan yahudi. Konon qarin yang non muslim ini bertengger di bahu kiri pada orang yang di dampinginya.Sebaliknya Qarin yang Muslim berasa di bahu kanan, Dia selalu membantunya untuk taat kepada Allah. Jika kita lupa shalat, dia mengingatkan dan membangunkan kita. Dia tidak pernah meninggalkan orang yang di dampinginya kecuali ia sedang menggauli istrinya. Ketika sang suami isteri sudah masuk kamar dan pintu di tutup, maka qarin pun dengan sekejap sudah berada di mekkah untuk shalat disana dan balik lagi dengan sekejap ke rumah muslim tersebut.

Tidak seperti manusia , qarin tidak dapat mati hingga hari kiamat. Sebab ia merupakan bangsa jin. Seperti bangsa jin lainnya, ia pun tidak bisa mati kecuali saat datangnya hari kiamat. Maka dari itu, ketika yang di dampinginya meninggal, qarin kerap kali menampakkan wujudnya seperti diri org yang dulu di dampinginya.

Biasanya qarin itu berperilaku persis seperti orang yang di dampinginya. Jika orang yang di dampinginya adalah orang yang saleh maka ia akan berperilaku persis seperti orang itu, meskipun orang itu sudah meninggal. Karena itu kerap kali kita mendengar kisah-kisah tentang orang saleh yanng sudah meninggal dunia , tetapi kita masih melihat nya sedang mengaji di masjid, beribadah dan sebagainya.

Sebagian orang menilai itu karena karomahnya.padahal itu adalah qarin yang dulu mendampinginya ia akan persis melakonkan perilaku orang yang di dampinginya saat masih hidup.

Dalil tentang Adanya Jin Pendamping
Ibn Mas’ud menceritakan, Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda yang artinya: “Tidaklah salah seorang dari kalian melainkan ada pendampingnya dari golongan jin.” Mereka bertanya, “Juga padamu, ya Rasulullah?” “Ya, juga bagiku, hanya saja aku telah mendapat perlindungan dari Allah sehingga aku selamat. Ia tidak memerintahkan aku kecuali kebaikan.” (HR Muslim).

Ath-Thabarani mengisahkan riwayat dari Syuraik bin Thariq. Ia berkata, Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya: “Tidak ada seseorang di antara kalian melainkan ada baginya seorang setan.” Mereka bertanya, “Juga bagimu, ya Rasulullah?” “Ya, juga bagiku, tetapi Allah melindungiku sehingga aku selamat .”(HR. Ibnu Hibban).

Ibn Mas’ud meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya: “Setiap anak Adam mempunyai kelompok, dan bagi malaikat ada kelompok dengan anak Adam. Kelompok setan mengajak kepada kejahatan dan mendustakan yang hak, adapun kelompok malaikat mengajak kepada kebaikan dan membenarkan yang hak. Barang siapa yang mendapatkan yang demikian itu, maka ketahuilah bahwa itu dari Allah dan pujilah Allah, dan barang siapa yang mendapatkan selain itu, maka mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk, kemudian ia membaca asy-syaithanu ya’idukumul-faqra wa ya’murukum bil-fahsya’.” (HR. Tirmizi).

Sa’id al-Jariri mengomentari ayat yang berbunyi, “Barang siapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Alquran), kami adakan baginya setan.” (QS. Az-Zukhruf: 36). Ia berkomentar, “Telah sampai berita kepada kami bahwa orang kafir apabila dibangkitkan pada hari kiamat, setan akan mendorong dengan tangannya, hingga ia tidak bisa melawannya, sampai Alloh menempatkannya di api neraka, dan ketika itu ia berkata, ‘Aduhai, semoga (jarak) antaraku dan kamu seperti jarak antara timur dan barat.’ (QS. Az-Zukhruf: 38). Sementara, orang mukmin akan diwakilkan padanya malaikat sampai ia diadili di antara manusia dan menempatkannya dalam surga.

Abadullah Bin Mas’ud mengatakan bahwa : Rasulullah saw bersabda; “Tidak ada seorangpun diantara kalian yang tidak ditunjuk untuknya Jin pendamping (Qarin)”. Para sahabat bertanya; “Termasuk anda ya Rasulullah ?, “Ya” jawab Nabi, Hanya saja aku mendapat pertolongan Allah,sehingga Jin pendampingku masuk Islam, dan dia tidak pernah mengajakku kecuali yang baik-baik”.

Jin pendamping (Qarin) Rasulullah saw, adalah bernama Habib al-Huda, beragama Islam dan menurut para ulama sampai sekarang beliau masih hidup, beliau tinggal di Baqi’. Di Baqi’, beliau mempunyai majelis pengajaran tafsir dan hadis-hadis Rasulullah saw yang didatangi oleh jin-jin muslim. Hal ini bisa saja terjadi sebab umur rata2 Jin panjang bisa mencapai ratusan dan ribuan tahun.

Bagi orang kita orang awam akan timbul pertanyaan : Apakah Jin pendamping muslim itu juga pasti muslim ..?, jawabnya tidak mesti. Kadang-kadang Jin pendamping seorang muslim itu adalah jin muslim, tetapi ada juga jin kafir, ateis, penyembah berhalah, kristen, yahudi. Jin pendamping (qarin) yang non muslim ini, bertengger dibahu kiri pada orang yang didampinginya, dan dia adalah pendukung kejahatan. Tetapi pengaruh manusia terhadap jin lebih besar ketimbang pengaruh jin terhadap manusia.

Jin Pedamping yang muslim, sangat mencintai orang muslim yang didampinginya dalam derajat yang tidak dapat dibayangkan oleh manusia. Dia melindungi manusia yang didampinginya dari berbagai bahaya, dan membantu untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah. Ketika anda lupa sholat dia membantu mengingatkan dan membangunkan anda. Dia tidak pernah meninggalkan orang muslim yang didampinginya kecuali orang tsb sedang menggauli istrinya. Ketika sang suami isteri sudah masuk kamar dan pintu ditutup, maka Qarin dengan sekejap sudah berada di Mekkah untuk sholat disana, dan balik lagi dalam waktu sekejap kerumah orang muslim tersebut.

UntukMelindungi Diri dari Jin Qorin maka Banyaklah berdzikir dan memohonperlindungan kepada Allah. Jika kita sungguh-sungguh melakukan hal ini,insyaaAllah, akan datang perlindungan dari Yang Maha Kuasa..